farma

farma
farma

Minggu, 12 Februari 2012

PERAN DAN FUNGSI APOTEKER DI APOTEK DAN RUMAH SAKIT

PERAN DAN FUNGSI APOTEKER DI APOTEK DAN RUMAH SAKIT

1. MENURUT UNDANG – UNDANG
Yang dari peraturan perundang-undangan adalah terdapat pada :
1. Reglement DVG.
2. Ordonansi Obat Keras (Stbl No 419 Th 1949).
3. Undang – undang No 23 Th 1992 tentang Kesehatan.
4. Undang – undang No 22 Th 1997 tentang Narkotika.
5. Undang – undang No 5 Th 1997 tentang Psikotropika.
6. Permenkes No 922 / 1993.
7. SK. Menkes No 1332/2002 tentang perubahan Permenkes No 922/93.
8. SK. Menkes No 347/1990 dan No 924/1993 tentang DOWA.
9. Peraturan Pemerintah No 20 Th 1962 tentang Sumpah Apoteker.
10. SK. Menkes No 1027/ Menkes/ SK/ IX/ 2004 tentang Standart Pelayanan di Apotik.
Dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 telah diatur tentang peranan profesi apoteker, yakni pembuatan, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengem- bangan obat dan obat tradisional.
Keharusan apoteker berada pada sepanjang jam buka apotek telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek. Dalam Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan apotek menjadi tugas dan tanggung jawab seorang apoteker. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek dinyatakan bahwa orientasi pelayanan kefarmasian saat ini telah bergeser dari obat ke pasien yang mengacu pada pharmaceutical care.
Pelayanan kefarmasian (Pharmaceutical Care) adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Apoteker Pengelola Apotek terkena ketentuan seperti dimaksud pada Keputusan Menteri Kesehatan 1332/MenKes/SK/X/2002 (Pasal 19 ayat 1) yang menyatakan bahwa apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya pada jam buka Apotik, Apoteker Pengelola Apotik harus menunjuk Apoteker pendamping.

Dari peraturan perundang-undangan tersebut Peran dan Fungsi Apoteker di Apotik yang melayani langsung pasien adalah sebagai :
- PELAYAN
- MANAJER


Sebagai Pelayan adalah :
1. Membaca resep dengan teliti, meracik obat dengan cepat, membungkus dan menempatkan obat dalam wadah / bungkus yang cocok dan memeriksa serta memberi etiket dengan teliti.
2. Memberikan informasi / konsultasi tentang obat kepada pasien, tenaga kesehatan masyarakat.
Sebagai Manajer adalah :
- Menyusun prosedur tetap.
- Mengelola obat, sumber daya manusia, peralatan dan uang di Apotik.

Sebagai Pelayan sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan adalah :
1. Melayani resep dan non resep.
2. Promosi dan edukasi.
3. Pelayanan residensial ( home care ).

1. Sebagai Pelayan Resep melakukan :
a. Skrining / pembacaan resep, melakukan :
- Pemeriksaan persyaratan administrative resep :
a. Nama dokter, alamat, SIP.
b. Tanggal penulisan
c. Paraf / tanda tangan.
d. Nama pasien, alamat, umur, jenis kelamin, berat badan.
e. Signa ( cara pakai ) yang jelas.
f. Informasi lainnya.
- Kesesuaian farmasetik :
a. Bentuk sediaan.
b. Dosis.
c. Potensi.
d. Stabilitas.
e. Inkomptabilitas.
f. Cara dan lama pemberian.
- Pertimbangan klinis :
a. Alergi.
b. Efek samping.
c. Interaksi.
b. Penyiapan obat ( buat protap – protap )
- Peracikan ( hitung, sediakan, campur, kemas, label )
- Penyerahan obat.
- Pemberian informasi dan konseling.
- Monitoring penggunaan obat ( penyakit CVS, DM, TBC ).
2. Sebagai tenaga Promosi dan Edukasi, melakukan :
a. Swa medikasi ( dengan medication record ).
b. Penyebaran brosur, poster tentang kesehatan.


3. Sebagai tenaga Pelayanan Residensi ( home care ) :
Untuk penyakit kronis ( dengan medication record ).

Sebagai manajer :
- Mengelola sumber daya ( resources ) di Apotik secara efektif dan efisien.
- Membuat prosedur tetap untuk masing – masing pelayanan.

Peran dan Fungsi Apoteker di Rumah Sakit
Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam mendampingi, memberikan konseling, membantu penderita mencegah dan mengendalikan komplikasi yang mungkin timbul, mencegah dan mengendalikan efek samping obat, menyesuaikan regimen dan dosis obat yang harus dikonsumsi penderita merupakan tugas profesi kefarmasian.
Apoteker juga harus melaksanakan fungsinya sebagai :
 Clinical Pharmacist, harus mendampingi para dokter sebagai sumber informasi mengenai perkembangan baru dalam bidang obat
 harus menjadi counterpart dalam bidang pengobatan dan mengawasi supaya pengobatan yang dilakukan para dokter tetap rasional.
Dan memonitor efek samping yang timbul karena pengobatan
Fungsi pokok apoteker di apotik rumah sakit menurut ASHP (American Society of Hospital Pharmacist) adalah sebagai berikut :
a. Membuat dan mensterilisasi obat injeksi bilamana dibuat di Rumah Sakit
b. Membuat obat yang sederhana
c. Memberikan (dispensing) obat, bahan kimia dan preparat farmasi
d. Mengisi dan memberikan etiket pada semua container yang berisi obat dan diberikan kepada pasien maupun bagian Rumah Sakit
e. Mengawasi semua pharmaceutical supplies yang dikirimkan dan dipergunakan di berbagai bagian Rumah Sakit.
f. Menyediakan persediaan antidot dan lain-lain obat untuk keadaan darurat
g. Mengawasi pengeluaran obat narkotika dan alkohol dan membuat daftar inventory
h. Membuat spesifikasi (kualitas dan sumber) dari pembelian semua obat, bahan kimia, antibiotika, biological dan preparat-preparat yang dipakai dalam pengobatan pasien di Rumah Sakit
i. Memberikan informasi mengenai perkembangan terbaru berbagai obat kepada para dokter, perawat dan lain-lain orang yang berkepentingan
j. Membantu mengajar para mahasiswa kedokteran dan perawat pada program koasisten fakultas kedokteran/perawat
k. Melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil oleh panitia Pharmacy and Therapeutic


2. KENYATAAN YANG ADA DI LAPANGAN
Di Indonesia, kenyataan menunjukkan bahwa apoteker sebagai peran sentral dan bertanggung jawab penuh dalam memberikan informasi obat kepada masyarakat belum melaksanakan dengan baik, bahkan dapat disebut kesenjangan ini terlalu lebar. Berdasarkan hasil wawancara di 19 apotek di Jawa beberapa waktu lalu, terungkap bahwa sekitar 50 persen pengunjung belum pernah bertemu dengan apotekernya, dan hanya 5,3 persen apoteker yang memberikan informasi obat kepada pembeli.
Kesenjangan ini memberikan kesan dan citra yang kurang baik bagi profesi apoteker. Masyarakat tentunya merasa sekali kekuranghadiran apoteker dalam setiap melayani langsung kepada pasien. Di mata mereka, sosok apoteker semakin tidak jelas kedudukan spesifiknya. Dan dampak lanjutannya, sedikit banyak masyarakat akan meremehkan peran dan fungsi apoteker di apotek.
Dalam Undang – undang sudah jelas sekali disebutkan bahwa pelayanan obat atas resep dokter dan Pelayanan Informasi Obat merupakan pekerjaan kefarmasian. Namun fakta yang ada di lapangan yaitu Apotik dan Rumah Sakit, seringkali peran farmasis dipertanyakan fungsinya dalam upaya kesehatan pasien. Apoteker seringkali tidak tidak melakukan pelayanan obat atas resep dokter dan pelayanan informasi obat.

Faktanya di Apotik yang melakukan pelayanan obat atas resep dokter pelayanan informasi obat adalah asisten apoteker atau pegawai apotik yang hanya lulusan smu saja, karena Apoteker tidak datang tiap hari di Apotik melainkan sebulan hanya 1 kali datang ke Apotik dan itu pun hanya beberapa jam.
Umumnya sebagian besar apoteker bukanlah sebagai Pemilik Sarana apotek ( PSA ). Mereka bekerja hanya sebagai penanggung jawab, selebihnya yang berperan aktif adalah PSA. Sehingga bekerja di apotek bukan sebagai pekerjaan pokok tetapi pekerjaan sambilan. Waktu kerja mereka lebih difokuskan dan dicurahkan untuk pekerjaan pokoknya. Maka tak heran bila seorang apoteker bisa bekerja di beberapa tempat atau berwiraswasta. Jam kerja di apotek biasa mereka lakukan setelah waktu kerja pokok mereka selesai
Banyak sekali apoteker yang belum secara utuh menjalankan fungsinya sehingga mengakibatkan masyarakat awam ( pasien ) kurang mengenal profesi Apoteker, bahkan oleh para tenaga kesehatan farmasis/Apoteker masih dipandang sebelah mata. Sementara itu di dalam rumah sakit apoteker masih sedikit atau tidak banyak yang melakukan tugasnya secara utuh kerena kebanyakan rumah sakit masih tenaga apoteker masih sedikit atau di satu rumah sakit hanya ada 1 atau beberapa saja apotekernya dan tidak banyak. Dengan sedikitnya apoteker di rumah sakit, maka apoteker tidak bisa mendampingi pasien dalam penggunaan obat yang baik.



3. TANGGAPAN
Menurut saya bila para farmasis di Indonesia masih tetap mempertahankan sikap dan tingkah lakunya yang sekarang dalam menjalankan keprofesiannya saya yakin, sampai kapanpun keprofesian apoteker akan makin tersisih dalam dunia kesehatan. Apalagi dengan posisi kepala BPOM yang saat ini diduduki oleh dokter, bila para farmasis apoteker masih merasa nyaman dengan keadaan yang sekarang maka apoteker tidak akan memperoleh eksistensinya di dunia kesehatan. Meskipun dalam hal ini peran para birokrat yang duduk di pemerintahan juga merupakan pengaruh utama mengapa sampai kursi kepala BPOM tersebut bisa sampai diduduki oleh dokter.
Untuk PSA (Pemilik Sarana Apotik) sebagai pemilik modal utama diharapkan untuk memberikan kesempatan dan peluang bagi apoteker untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya, khususnya dalam menyampaikan informasi obat kepada masyarakat. Karena keberhasilan strategis bisnis apapun yang dijalankan sangat ditentukan apabila setelah mendapat informasi obat dalam diri pasien tumbuh kepuasan dan keyakinan akan sembuh. Apoteker harus konsisten dengan profesinya dan mampu melakukan kerja yang benar-benar profesional di apotik, tanpa pamrih, bukan seperti apoteker amatiran yang selama ini dilakoni oleh kebanyak teman sejawat kita (seperti apoteker yg kerja rangkap itu) . Apotek Profesi akan selalu kokoh walau diterjang oleh badai apapun termasuk badai Globalisasi. Apoteker harus mempunyai rasa percaya diri dan keyakinan yang kuat , tidak boleh lemah dan menyerah dengan sedikit saja persaingan yang tidak sehat dalam kancah perperangan bisnis obat.
Dan sebaiknya di sebuah rumah sakit harus ada tenaga apoteker yang lumayan banyak atau minimal tiap poliklinik di rumah sakit memiliki 1 apoteker sehingga apoteker bisa melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai perannya di rumah sakit. Apoteker juga harus sering banyak komunikasi dengan dokter dan tenaga kesehatan lain tentang ilmu kesehatan, pengobatan dan lain – lain, karena dengan itu apoteker bisa dikatakan ada dan tidak dipandang sebelah mata oleh tenaga kesehatan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar